Oleh Aminuddin Siregar (Staf Pengajar pada Pusdiklat Depdagri Regional Bukittinggi)

Tahun 1983, pemerintah melakukan perubahan terhadap politeknik dengan memberikan status persamaan dengan universitas lain. Dan pemerintah tidak lagi melakukan pengawasan terhadap politeknik. Sehingga, dalam waktu yang sama, sekolah teknik mulai menggantungkan dana/pendapatan mereka dari pembayaran biaya pendidikan dari para siswa dan pemerintahpun mulai mengurangi pemberian dana terhadap sekolah teknik. Kondisi ini menyebabkan sekolah teknik lebih mirip usaha bisnis dan ini berbeda dari status sebelumnya.

Di beberapa sekolah, para staf pengajar dan dosen profesional melibatkan diri mereka dalam masalah perekonomian. Dan hal ini tidak bisa dihindari. Pemerintah pun melakukan hal yang sama, dengan menyatukan keikut sertaan pengusaha dalam pemerintahan. Kerjasama yang baru ini menyebabkan timbulkan pengawasan yang ketat terhadap para staf pengajar. Hal ini dilakukan untuk mempertahankan peranan para staf tersebut dan juga hubungan mereka dengan atasan mereka. Baca lebih lanjut